Minggu, 09 September 2007

Dari Islam Menuju Demokrasi






A. Prolog
Pemerintahan merupakan posisi yang sangat urgen dalam sebuah negara. Potret pemerintahan ideal yang diharapkan setiap manusia adalah pemerintahan yang menjunjung tinggi asas maslahah bagi rakyatnya. Menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, dan keadilan sosial. Dalam islam potret seperti ini sering diidentikan dengan pemerintahan dimana nabi Muhammad menjadi pemimpin uamt kala itu.
Suasana politik yang aman dan stabil serta hubungan publik yang sinergis antar umat islam dengan agama lainnya terkadang memang membuat kita terhanyut dalam lamunan indah mengenang masa kejayaan dulu. Itupula yang sedikit banyak melatarbelakangi sebagian kelompok yang ingin mengembalikan kejayaan islam dengan mengkiblat pemerintahan pada zaman nabi Muhammad Saw.
Bahkan Gustaf Leboun mengatakan bahwa negara islam pada saat itu
[3] sangat memberikan andil besar dalam perkembangan kebudayaan dan keilmuan di negara-negara barat. Tidak dapat dipungkiri bahwa proyek keilmuan islam pada zaman dulu melalui universitas-universitas yang dibangun di negara-negara islam, berbagai buku yang dikarang oleh para pemikir dan ulama', dan penerjemahan buku-buku yunani pada masa dinasti Abasiyah telah menjadi sumber ilmu sekaligus guru bagi eropa.[4]
Namun seiring dengan berjalannya masa kita telah dihadapkan pada masyarakat yang sangat heterogen dengan varian kebudayaan didalamnya. Suasana dimana dalam satu komunitas terdapat beragam agama, suku, partai, dan aliran meniscayakan satu pemerintahan yang netral dan dapat mengayomi semua golongan. Sentimen kelompok inilah yang saat ini coba diminimalisir dengan sistem baru yang tetap berasas pada kemaslahatan umat tanpa terjadi pendiskriminasian kelompok tertentu.
Demokrasi muncul sebagai alternatif baru untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Akan tetapi bagaimanakah sebenarnya hubungan antara demokrasi dengan islam? Adakah pertentangan diantara keduanya dan apakah demokrasi cukup ideal sebagai badil (pengganti) sistem yang kita inginkan. Semuanya harus melewati tahap uji epistemik yang hati-hati dan rinci agar kemaslahatan umat tidak tergadaikan dengan sebuah sistem.

B. Perjalanan Politik islam
Masa kejayaan islam dapat dipetakan mulai dari awal masa saat islam masih dipimpin oleh nabi Muhammad Saw (1 hijriah/622 masehi). Meskipun masa pemerintahan nabi belum dapat dipastikan nama ataupun bentuk sistem pemerintahan yang digunakan pada saat itu. Hal itu dikarenakan belum adanya epistema tentang sistem pemerintahan politik yang kokoh kala itu. Sehingga ini membuat banyak pakar politik dan pemikir islam berhipotesa ria mengenai bentuk yang sebenarnya digunakan pada zaman nabi dulu.
Ada yang berpendapat bahwa sistem pada zaman nabi dulu lebih dekat dengan gaya teokrasi atau bahkan semi monarki. Ada pula pemikir yang berpendapat bahwa sistem pemerintahan zaman nabi lebih bercorak demokrasi. Hal ini mungkin sangat wajar jika dilihat dari prasyarat-prasyarat demokrasi yang pada saat itu sudah dapat dipenuhi oleh pemerintahan nabi. Seperti terpenuhinya keadilan sosial, terjaminnya hak asasi manusia, hak berpendapat, hak beragama, ditambah dengan sistem yang amat masyhur digunakan sebagai metode pengambilan keputusan kala itu yang langsung bersumber dari teks primer al qur'an "wa amruhum syura bainahum" (surat al syura : 37)
[5]
Setelah mangkatnya nabi Muhammad Saw tampuh kepemimpinan islam dipegang oleh Abu Bakar al-Shiddiq. Proses peralihan kekuasaan dari nabi kepada Abu Bakar pun semakin menguatkan hipotesa bahwa sistem kala itu jauh dari diktator. Berawal dari perkumpulan di Saqifah Bani Sa'idah yang diadakan oleh sekelompok sahabat kaum ansor untuk mengangkat Sa'ad bin Ubadah sebagai khalifah dari golongan mereka. Namun setelah kedatangan Abu Bakar, Umar, serta sebagian sahabat kaum muhajirin mereka berkumpul kembali dan melakukan musyawarah yang akhirnya menghasilakn keputusan untuk membaiat Abu Bakar al-Shiddiq sebagai khalifah pengganti Rasul.[6]
Usia pembaitan Abu Bakar kemudian memberikan sambuatan kepada masyarakat dan sahabat-sahabat yang saat itu hadir " wahai manusia, aku telah menjadi pemimpinmu dan aku tidaklah lebih baik dari kamu sekalian. Maka jika kalian melihat aku berada dalam kebenaran maka ikutilah. Jika kalian menemuakanku berada dalam kesalahan maka janganlah ragu untuk memkritik dan membenarkanku...."[7]
Dr. Musthafa al-Syak'ah mengatakan bahwa Sambutan kenegaraan pertama yang sekaligus sebagai pidato politik Abu Bakar setelah pembaiatan tersebut merupakan bukti betapa islam pasca zaman nabi sangat menjunjung tinggi semangat demokrasi.
[8]
Akan tetapi ada beberapa ulama' tarikh yang berpendapat bahwa benih-benih perpecahan dalam islam mulai terlihat sejak mangkatnya nabi Muhammad saw. hal ini setidaknya dibuktikan dari ketidaksetujuan beberapa sahabat ansor atas pembaiatan Abu Bakar sebagai kholifah. Bahkan Ali bin Abi Tholib sendiri baru membaiat Abu Bakar setelah beberapa hari pembaiatan di Saqifah bani Sa'idah.
Keterlambatan Ali dalam memberikan baitnya kepada Abu Bakar inilah yang dijadikan justifikasi sebagian kalangan tentang perpecahan umat islam.
[9] Tentu saja gejolak politik pada waktu itu sempat memanas karena ada anggapan Ahl al-Bait yang diwakili oleh Ali dan pengikutnya tidak menerima kekhalifahan Abu Bakar. Terlepas dari benar tidaknya pembelotan Ali terhadap kekhalifahan Abu Bakar saat itu yang pasti pada akhirnya Ali juga memberikan baiatnya kepada Abu Bakar. Dengan itu suasana politik pada saat itu untuk sementara mereda.
Di sisi lain ada juga beberapa ulama' yang lebih mementingkan ekspektasi pembaiatan Abu Bakar. Dr. Muhammad Said Ramadhan Buthi dalam bukunya Fiqh al-Syirah an-Nabawiyah mengatakan bahwa keterlambatan Ali dalam memberikan baiat kepada Abu Bakar tidak bisa kita jadikan bukti pembelotan politik Ali dengan begitu saja. Menurut Dr. Buthi keterlambatan Ali dalam memberikan baiatnya lebih dikarenakan kepedulian Ali pada perasaan Fatimah binti Rasul yang masih dalam keadaan shok dan sedih karena ditinggal ayahandanya. Ali khawatir Fatimah belum siap menerima keputusan para sahabat mengenai pembaiatan Abu Bakar. Karena mungkin saja Fatimah beranggapan bahwa kepemimpinan islam adalah sesuatu yang juga harus diwariskan kepada ahli waris nabi.
[10]
Bahkan Ibnu Katsir mengatakan bahwa Ali bin Abi Tholib langsung memberikan baiat kepada Abu Bakar selang satu atau dua hari setelah pembaitan sahabat-sahabat lainnya. Dan Ali tidak melakukan usaha pembelotan kepada pemerintahan Abu Bakar setelah itu bahkan Ali juga ikut turun tangan langsung bersama Abu Bakar dalam menumpas kelompok Ahl Ridah pada masa itu.[11]
Setelah memimpin pemerintahan islam selama kurang lebih dua tahun tiga bulan dan tiga hari Abu Bakar akhirnya meninggal dunia pada usianya yang ke enam puluh tiga tahun.
Sebelum wafat, dalam keadaan sakit Abu Bakar sempat mengumpulkan para ulama' (ahl al-hilli wa al-'aqdi) dan sebagian sahabat
[12] untuk bermusyawarah mengenai siapa yang akan menerima tampuh kekuasaan setelahnya. Dalam musyawarah tersebut para sahabat sepakat untuk mengangkat Umar bin Khattab sebagai khalifah pengganti Abu Bakar.
Namun proses peralihan kekuasaan dari Abu Bakar kepada Umar juga menggunakan sistem yang agak berbeda dengan sebelumnya. Abu Bakar memberikan wasiat (al-'ahdu) yang isinya mengangkat Umar menjadi khalifah. Bahkan sebelum wafat Abu Bakar sempat mengumpulkan masyarakat di sebuah masjid dan mengumumkan hasil keputusan musyawarah sebelumnya.
Dari sini kemudian timbul pertanyaan mengapa Abu Bakar harus ikut campur dengan proses peralihan kekuasaan tersebut? Dan mengapa khalifah seakan-akan sudah ditetapkan sebelum Abu Bakar wafat kemudian Abu Bakar sendiri yang mengangkat Umar sebagai khalifah penggantinya. Hal ini membuat sebagian kalangan menaruh curiga akan motif Abu Bakar.
Dr. Ramadhan Buthi menukilkan pendapat Imam al-Thabari, Ibnu Jauzi, serta Ibnu Katsir tentang modus Abu Bakar melakukan istikhlaf (peralihan kekuasaan) sebelum beliau wafat. Alasan Abu Bakar mengangkat Umar sebelum ia wafat adalah karena Abu Bakar menghawatirkan umat islam akan bercerai berai dan berselisih pendapat karena permasalahan siapa yang harus memimpin umat islam setelahnya.
[13] Mungkin Abu Bakar belajar dari pengalaman sebelumnya saat peralihan kekuasaan dari nabi kepada dirinya. Dan dengan mengangkat atau mewasiatkan seseorang yang akan menggantikan posisinya maka setidaknya umat islam akan terhindar dari perpecahan yang sebelumnya hampir terjadi.
Kemudian disusul dengan peralihan setelahnya yaitu dari khalifah Umar kepada khalifah Utsman bin 'Affan. Pada peralihan ini pun Umar menggunakan sistem yang tidak jauh berbeda dari sistem-sistem sebelumnya. Umar mengangkat enam orang yang disebutnya sebagai ahl-syura.
[14] Keenam orang tersebut kemudian bermusyawarah dan akhirnya menetapkan salah satu dari mereka untuk menggantikan Umar sebagai khalifah. Mereka menepatkan Utsman sebagai khalifah.
Perjalanan politik pada masa Utsman sebenarnya juga penuh dengan gejolak. Kebijakan politik yang saat itu dilakukan Utsman dalam menetapkan nama-nama wazir dan pejabat negara membuat geram pihak-pihak yang berseberangan politik dengannya. Hal itu pula yang menyebabkan seorang keturunan yahudi pengikut Ali bernama Abdullah bin Saba' menghasut masyarakat untuk melakukan pemberontakan kepada pemerintahan Utsman dan mendukung Ali menjadi khalifah.
Setelah Utsman terbunuh sahabat ansor dan muhajirin tidak menunda lama-lama pemerintahan islam tanpa khalifah. Mereka sepakat membaiat Ali bin Abi Thalib untuk menggantikan Utsman bin Affan. Pada saat itu mayoritas sahabat dan ulama' sepakat atas pembaiatan tersebut kecuali Mu'awiyah yang pada saat pemerintahan Utsman menjadi gubernur di daerah Syam.
[15] Dari sini pun tercium ketidaksenangan kelompok Utsman terhadap kelompok Ali bin Abi Thalib.
Puncak kekhalifan pada masa khulafa Rashidin berahir di tangan Ali bin Abi Thalib. Pada masa Ali inilah sentimen golongan mulai muncul yang diawali dengan fitnah al-kubra. Berawal dari perang siffin antara kubu Ali bin Abi Thalib dengan kubu Muawiyah bin Abi Sofyan. Kemudian dengan cerita yang sangat panjang bahkan pasukan Ali hampir berhasil membunuh Muawiyah namun urung terjadi karena ada salah seorang sahabat yang mengangkat mushaf dan meminta arbritasi kepada pihak Ali.
Mengenai Arbritasi ini banyak sekali varian pendapat dari para pemikir dan ulama'. Ada anggapan bahwa pihak Muawiyah menipu kubu Ali dan memanfaatkan arbritasi itu untuk melengserkan khalifah Ali dari kekuasaannya. Dan dengan kecerdikan diplomasi Amr bin Ash (perwakilan kubu Muawiyah) akhirnya kubu Ali dipaksa memberikan tampuh kekuasaannya kepada Muawiyah.
Dari sekelumit perjalan politik masa al-Khulafa al-Rashidin ini kita dapat menyimpulkan bahwa selama masa nabi sampai Ali bin Abi Thalib sistem peralihan kekuasaan menggunkan sistem syura atau bahkan sangat identik dengan sistem demokrasi.
Kemudian setelah masa al-Khulafa al-Rashidin berahir dan berganti dengan masa dinasti inilah sistem syura mulai diganti dengan sistem muluk atau yang saat ini identik dengan sistem monarki absolut.
[16] Kekhalifahan berubah menjadi semacam harta yang bisa diwariskan kepada anak-cucunya. Dan mungkin hanya sebuah pemberontakan yang bisa menghentikan hegemoni kekuasaannya.


C. Demokrasi dan Asas Universal Islam
Demokrasi sebenarnya berasal dari akar kata yunani Demos yang berarti rakyat dan Kratos yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Dari penggalan makna etimologis yang bersumber dari simiotika yunani kuno ini dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah satu pemerintahan yang berasal dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat.
[17] Artinya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat atau yang sering kita sebut dengan kedaulatan rakyat. Rakyat mempunyai kekuasaan penuh dalam menentukan arah kebijakan politik suatu negara melalui peran sertanya dalam menentukan pemimpin dan wakil parlemen.
Sistem demokrasi pertama kali dimunculkan pada abad 5 SM. Negara yang pertama kali menggunakan sistem ini adalah negara Athena kuno yang dulu masih berbentuk polis (negara kota). Dalam beberapa catatan kuno dikatakan bahwa sistem demokrasi di Athena dahulu dihadirkan untuk mengimbangi sistem di negara kota lainnya yaitu Sparta yang saat itu menggunakan sistem Oligarkhi.
[18]
Meskipun pada mulanya banyak sekali perbedaan pendapat tentang demokrasi apakah ia sebuah ideolgi belaka ataukah ia sebuah sistem. Namun menurut hemat penulis demokrasi lebih dekat untuk dikatakan sebuah sistem. Meskipun pada dasarnya semua sistem yang ada di dalam dunia ini awalnya pasti merupakan sebuah ideologi yang kemudian bermetamorfosa menjadi sebuah sistem karena kebutuhannya untuk direalisasikan dalam kehidupan. Demokrasipun seperti itu, dari awal kemunculannya yang diusung oleh Periscles pada zaman yunani kuno hingga abad 18 M demokrasi bermetamorfosa dari sistem yang sederhana menjadi sebuah sistem yang lengkap dan komplek seperti yang saat ini banyak digunakan di negara-negara barat.
Seperti yang kita ketahui kita mengenal pembagian kekuasaan dalam demokrasi yang kita kenal dengan istilah Trias Politika. Dalam konsepsi tersebut kekuasaan dibagi menjadi tiga kelompok yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Meskipun pada banyak negara ketiga kelompok ini kedudukannya lebih bersifat hirarkis akan tetapi sebenarnya ketiganya mempunyai hubungan yang saling mendukung dan menopang (cek and balance).
Kemudian pertanyaannya adalah bagaimana seandainya demokrasi kita hadapkan dengan islam? Apakah islam bertentangan dengan demokrasi ataukah sebaliknya? Dan mengapa banyak sekali pemikir yang berupaya mendaimakan atau mencoba mengelaborasikan kedua tema ini.
Dalam dunia pemikiran saat ini banyak sekali varian pendapat mengenai wacana (discource) ini. Secara epistemis antara islam dan demokrasi memang dua hal yang berbeda. Keduanya terlahir dari asas primordial yang berbeda. Jika islam berdiri diatas bangunan asas primordial teks otoritatif (al-qur'an dan al-sunnah) sedangkan demokrasi hanyalah buah dari pemikiran manusiayang asas primordialnya lebih bersifat 'aqlani. Jika islam dalam artian asas primordialnya bersifat paripurna dan statis maka demokrasi selalu bersifat dinamis. Setiap saat demokrasi dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan kemaslahatan masyarakat tertentu. Dalam demokrasi tidak ada standar kulminasi akhir yang menghentikan gerak dan pertumbuhannya. Bahkan Amerika yang saat ini dikatakan negara yang paling sukses menerapkan demokrasi tidak dapat dikatakan sebagai bentuk akhir dan terbaik dari sistem demokrasi itu sendiri.
[19]
Akan tetapi meskipun dua hal tersebut (islam dan demokrasi) terlahir dari sumber yang berbeda namun bukan berarti keduanya bersifat ambifalen dan tidak dapat dielaborasikan. Ada satu nilai yang dapat mempertemukan antara keduanya. Nilai tersebut adalah nilai universal yang terdapat dalam islam dan demokrasi.
Nilai universal inilah kemungkinan yang menjadi alasan banyak pemikir mengatakan bahwa islam adalah agama yang sangat demokrat, anti diktatorian. Karena kemiripan dan kesamaan tujuan dalam nilai-nilai universal keduanya itulah proyek elaborasi antara islam dan demokrasi masih akan terus bisa diperjuangkan.
Asas yang dijunjung dalam demokrasi adalah kebebasan berpendapat, keadilan yang merata di hadapan hukum, musyawarah, pemberian hak yang sama terhadap warga negara dalam ranah publik, dan penghormatan antar sesama, serta hubungan yang sinergis antar warga negara tanpa membedakan agama, ras, dan kelompok tertentu.
Islam sebagai agama yang paripurna dan penyempurna dari agama-agama samawi sebelumnya tentulah sangat apresiatif dengan semangat yang ada dalam demokrasi. Nilai-nilai universal yang diusung dalam konsepsi demokrasi tidak jauh berbeda dengan semangat dan nilai-nilai universal dalam islam. Islam mengusung semangat musyawarah dalam memutuskan satu pendapat seperti tersebut dalam al-qur'an "wa amruhum syura bainahum". Selain itu islam juga banyak mengangkat semangat-semangat progresifisme seperti persamaan hak, keadilan sosial, kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, dan lain sebgainya.
[20]
Kesamaan semangat itulah yang seharusnya medorong kita untuk tidak menempatkan keduanya dalam posisi yang bertentangan dan cenderung harus saling mengalahkan. Elaborasi antara keduanya bisa dilakukan dengan menempatkan islam sebagai suplai moral dalam pemerintahan. Sedangkan kita bisa mengambil sistem demokrasi sebagai perangkat kenegaraannya.
Dengan begitu pemerintahan bukan lagi mandataris tuhan yang harus bersih dari salah dan kebal kritik. Pemimpin pemerintahan juga bukan seseorang yang harus datang dari kelompok tertentu
[21] atau terbatasi pada aturan-aturan normatif yang kurang fair. Seorang pemimpin benar-benar dipilih oleh suara rakyat tanpa harus membatasi aturan-aturannya dengan hal-hal yang bersifat misoginis dan feodalistis.
Hubungan antara agama (islam) dan negara bukan berupa hubungan sistematis di dalam pemerintahan akan tetapi lebih pada hubungan suportis dan moralis. Sehingga secara tidak langsung dalam birokrasi dan sistem negara hubungan ini memang benar-benar harus bersifat sekuler.
Pengambilan demokrasi sebagai sistem pemerintahan sebetulnya sama sekali tidak mengurangi kesakralan dan kemuliaan islam baik secara isoterik maupun secara eksoterik. Keparipurnaan islam yang tercermin melalui ayat "al yauma akmaltu lakum dinakum waatmamtu 'alaikum ni'mati wa radhitu lakum al-islama dinan" tetap menunjukkan kesempurnaan islam dalam segala permasalahan yang berhubungan dengan agama. Baik penjelasan al-quran bersifat ijmali maupun tafsili. Namun tentunya ada beberapa permasalahan dunia yang tidak secara langsung disebutkan dalam al-quran dan hadits bahkan sengaja ditinggalkan oleh keduanya.
Bahkan salah satu keistimewaan dan bukti kepedulian tuhan akan hambanya adalah dengan meninggalkan beberapa permasalahan dunia tanpa menyebutnya dalam al-quran secara langsung. Karena tuhan sangat sadar kehidupan di dunia akan selalu berubah dan manusia diberikan kebebasan untuk berfikir tentang hal-hal yang sesuai dengan kebutuhannya sendiri tanpa mengingkari asas-asas pokok islam. Hal ini sesuai dengan apa yang dipesankan oleh nabi Muhammad saw "antum a'lamu bi umuri al-dunyakum".
[22]
Itulah mengapa al-quran tidak menjelaskan secara terperinci sistem apa yang harus digunakan dalam suatu pemerintahan islam. Dengan begitu manusia dibebaskan untuk memilih sistem yang sesuai dengan kondisi geografis, kondisi kultural masyarakatnya sendiri-sendiri. Umat islam dituntut untuk memilih sistem pemerintahan yang membawa asas-asas universal islam. Standar pemilihan tersebut juga harus tetap beredar pada koridor maslahah 'ammah dan menghindari kemadharotan bagi masyarakat.
Secara umum menurut hemat penulis ada tiga point yang membuat sistem demokrasi lebih banyak dipilih oleh negara-negara islam dari pada mengunakan sistem ala islam yang juga masih remang-remang warnanya.

Pertama : Cciri khas dari idealisme kepemimpinan harus bersifat netral.
Untuk mewujudkan satu pemerintahan yang netral dan tidak memihak agama manapun maka dibutuhkan sistem yang netral pula. Sistem yang tidak bercampur dengan epistema dogmatik dari agama manapun. Dan ini sangat cocok dan pas dengan karakteristik demokrasi. Netralitas kepemimpinan akan membantu terbukanya kran kebebasan berfikir dan berpendapat tanpa ada hegemoni mayoritas dan minoritas.
Netralitas seperti ini akan langsung terasa dampaknya jika diterapkan pada negara yang mayoritas penduduknya non islam. Dengan netralitas inilah hak-hak masyarakat akan terlindungi dengan baik tanpa membeda-bedakan agama seseorang. Sering sekali timbul pertanyaan yang lebih bersifat tuduhan dan skeptisme "apakah anda menyangka jika menggunakan sistem islam sikap netralitas itu tidak akan terpenuhi?". Maka tanpa bermaksud meragukan dogama islam bukankah akan lebih baik dan maslahah jika dengan tujuan dan hasil yang sama kita menggunakan alat yang netral dan bersih dari aroma kecurigaan agamisme.
Kedua : Islam hanya memberikan asas global tentang pemerintahan.
Seperti yang telah kita bahas di atas bahwa islam melalui teks primernya (al-quran dan al-hadits) hanya memberikan argumentasi global melalui asas-asas universal tentang pemerintahan. Bahkan tidak ada teks yang menjelaskan dengan rinci tentang aturan perpolitikan, undang-undang perniagaan, undang-undang pemerintahan, dan lain sebagainya. Padahal di sisi lain saat ini negara dituntut untuk menghadirkan satu peraturan yang kompleks mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan publik.
[23]
Maka akan sangat sia-sia jika kampanye penegakan syariat islam tidak diimbangi dengan kesiapan sistem yang memadai dan juga kesiapan masyarakat dalam menjalankannya. Kesiapan sistem dan masyarakat itulah yang nantinya akan membuktikan sukses dan gagalnya suatu pemerintahan dengan sistem yang dipakai. Perdebatan antara kelompok yang pro syariah dengan lawannya sering kali terhenti dalam masalah ini. Yaitu ketika kelompok pro syariah belum siap memberikan gambaran rinci mengenai sistem yang diperjuangkannya.
Ketiga : Suatu pemerintahan yang ideal harus menggunakan sistem yang steril dan tidak diskriminatif.
Jika tujuan akhir dari suatu pemerintahan adalah untuk berhidmat pada msyarakat, maka sudah barang tentu seorang yang dipilih sebagai pemimpin adalah benar-benar keinginan rakyat bukan semata-mata karena faktor religiusitas. Hal itu mengharuskan adanya sistem yang steril dari kepentingan-kepentingan tertentu. Dan suara rakyat tidak boleh dibatasi oleh aturan-aturan yang tidak fair dan terkesan rigid.
Apapun yang menjadi keputusan rakyat harus didukung tanpa terjadi diskriminasi baik dalam segi ras, agama, maupun gender. Nilai inilah yang terkadang absen dari sistem dan dogam beberapa agama. Meskipun sebenranya lebih pada penafsiran manusia yang membaca teks agama tersebut. Jika nilai dalam point ketiga ini belum bisa dipenuhi oleh sistem agama maka mustahil pemerintahan yang berkeadilan sosial, dan menghargai kebebasan berpolitik akan terpenuhi.
[24]

D. Otoritas Agama Dalam Negara
Berawal dari keyakinan bawa hukum Allah yang tersirat dalam kitab sucinya harus diundang-undangkan ke dunia. Banyak kelompok yang secara massif menyuarakan negara islam. Dalam tuntutannya mereka menginginkan negara menerapkan hukum yang telah Allah turunkan dalam al-qur'an. Bahkan secara massif mereka menolak segala bentuk sistem yang tidak bersumber langsung dari al-quran. Penolakan mereka yang dilakukan secara serampangan dan tanpa analisa itu sangat ironis dan disayangkan.
Ada banyak ayat al-quran yang mereka jadikan dalil untuk menerapkan hukum Allah. Diantaranya "waman lam yahkum bima anzala Allah faulaika hum al-kafirun", ".....hum dhalimun", "......hum fasiqun".
[25] Mereka berpendapat bahwa di dunia ini hanya ada hukum Allah. Abu A'la al-Maududhi dalam bukunya Nadhariyah al-Islam al-Salimah dengan terang-terangan menentang hukum negara yang tidak bersumber dari al-quran. Bahkan beliau menolak keras sistem demokrasi yang saat ini banyak dipakai oleh negara-negara islam.[26]
Jika memang dibenarkan bahwa sebagai seorang muslim harus menegakkan hukum Allah maka pertanyaannya sekarang adalah hukum Allah yang mana? Dan apakah islam dalam hal ini al-qur'an memang sudah siap dalam memberikan badil atau solusi pengganti dari sistem yang selama ini kita gunakan?
Setidaknya ada dua faktor penting yang melatarbelakangi ketidakmungkinan membumikan hukum Allah secara eksplisit di bumi.
Pertama : Dalam kenyataannya hukum Allah lebih bersifat fikihisme sentris.
Dalam islam kebanyakan dogma teksnya masih bersifat dhanni (sangkaan) sehingga menyebabkan banyak sekali interpretasi dan ijtihad yang berbeda-beda mengenai hukum-hukum islam. Banyaknya varian pendapat ijtihadi inilah yang pada akhirnya menyebabkan hukum Allah berubah menjadi semacam fikihisme discource.
Contah yang paling mudah adalah mengenai imamah atau kepemimpinan dalam islam. Para ulama' berbeda pendapat mengenai syarat yang harus dipenuhi sebagai seorang pemimpin, masa jabatannya, ke-ishmah-annya. Belum lagi masalah-masalah yang berhubungan langsung dengan publik. Seperti masalah hukum potong tangan, hukum riba, hukum tekhnis pernikahan dan lain sebagainya.
Yang harus diperhatikan adalah, ketika banyak sekali perbedaan pendapat yang sudah berakar pada satu keyakinan madzhabi maka bagaimana pemerintah bisa menempatkan diri pada posisinya yang netral. Sedangkan satu pemerintahan kemungkinan akan menerapkan hukum publik menurut madzhab pemimpin yang sedang berkuasa. hal ini tentu akan dikhawatirkan akan berdampak pada penutupan hak-hak kebebasan madzhab lain untuk melakukan aktivitas sesuai dengan kepercayaannya.
[27] Kita tentu masih ingat masa dinasti abasiyah dimana otoritas madzhab sering dijadikan alat untuk melegitimasi kekuasaan.
Kedua : Pada kenyataannya belum ada proto tipe ideal sebagai identitas negara islam
Saat ini ada empat negara yang sering disebut sebagai negara yang menerapkan hukum islam. Keempat negara tersebut adalah Saudi Arabia, Iran, Pakistan, Sudan. Yang menarik adalah keempat negara tersebut meskipun menggunakan lebel yang sama (negara islam) akan tetapi berbeda dalam penerapan hukum-hukum publiknya.
[28] Penerapan hukum-hukum islam tidak lebih dari sebuah kompromi politik yang menunggangi kendaraan agama.
Sebagai contoh Saudi Arabia. Negara yang dikatakan sebagai negara islam ini malah jauh dari penerapan nilai-nilai universal islam. Bahkan Saudi lebih dikenal dengan sebutan negara wahabi daripada negara islam. Begitu juga dengan Iran yang lebih bisa dikatakan sebagai negara Syiah dari pada negara islam. Di sinilah dampaknya jika islam dijadikan alat politik. Islam yang seharusnya bersih dan menerima perbedaan menjadi sangat rigid dan kaku saat dikebiri oleh kepentingan kekuasaan tertentu. Seperti yang terjadi di Saudi Arabia dimana kebebasan aliran dan madzhab selain wahabi sangat dibatasi bahkan tidak jarang pemerintahan mengeluarkan fatwa pengkafiran pada aliran-aliran yang tidak senafas dengan aliran pemerintah.
[29]
Kemudian timbul pertanyaan "negara islam seperti apa yang ingin kita dirikan?". Apakah negara islam ala Saudi, ala Khumini, ala Abu A'la al-Maududhi atau malah kita sudah mempersiapkan bentuk baru negara islam yang berbeda dengan propto tipe-prototipe di atas (?).
Ketiga : Ide negara islam lebih bertumpu pada pragmatisme contoh daripada tujuan yang sistematis realistis
Penulis melihat ide awal dari semangat pendirian negara syariah di berbagai negara adalah keinginan untuk kembali pada masa keemasan yaitu masa nabi Muhammad saw. Ini merupakan salah satu kelemahan dari ide ini. Ali mabruk seorang pemikir mesir mengkrikit budaya arab pada hususnya dan islam pada umumnya yang hobi dengan mecomot contoh-contoh yang pragmatis.
[30] Masyarakat arab terkenal malas dalam berproses sehingga menjadikan masyarakatnya bercorak masyarakat taqlidi.
Menyuarakan ide pembumian syariah tanpa adanya sistem yang nyata dan siap uji menurut hemat penulis sam konyolnya dengan terjun payung tanpa parasut. Justru yang lebih aman dan maslahah adalah menimbang asas kebutuhan dan kebaikan rakyat yang prular dan heterogen. Kemudian meramutnya dengan sistem yang anti dogmatis dan tidak diskriminatif, dapat diterima oleh semua kalangan dan menafikan hegemoni mayoritas tanpa ada penindasan minoritas.

E. Epilog
Demikian uraian singkat tentang hubungan demokrasi dan islam serta pembacaan kemungkinan pembumian syariah sebagai sistem negara islam. Kesimpulannya adalah bahwa pemerintahan bukanlah sesuatu yang harus diurusi secara interen oleh agama. Ia lebih bersifat duniawi yang diserahkan urusannya kepada manusia untuk difikirkan dengan sistem yang sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat tersebut. Tepat sekali dengan pesan nabi Muhammad "antum a'lamu bi umuri dunyakum".
Karena asas tertinggi dari pembumian syariah adalah untuk kemaslahatan manusia maka asas itulah yang harus tetap kita perjuangkan dalam masyarakat modern saat ini. Semoga setiap pemikiran tidak akan sia-sia dan semoga setiap amal akan selalu mendapatkan ganjaran yang sama. Wa Allah A'lam.











[1] Makalah dipresentasikan dalam diskusi IKAMARU RAM 2007/2008 tanggal 15 Agustus 2007
[2] Mahasiswa al-Azhar. Usuludhin. Seorang santri yang sedang belajar berfikir
[3] Yang dimaksudkan oleh Gustaf Leboun dengan Negara islam di sini adalah kumpulan pemerintahan islam mulai dari zaman nabi Muhammad saw. Kemudian berlanjut pada masa Khulafa' al Rasyidin empat dan disambung dengan dinasti umayah, dinasti Abasiyah dan kemudian sampai jatuhnya Baghdad ke tangan tentara Tartar.
[4] Gustaf Leboun..Hadhoroh al 'Arb,. Hal 432 di nukil dari buku Al Akhlaq wa al Siyasah, Dr. Muhammad Mamduh 'Ali Muhammad al 'Arabi. Hai'ah al Misriyah al 'Amah .Hal 106.
[5] Dr.Musthofa Syak'ah, Islam Bila Madzahib. Dar al Misyriyah al Lubnaniyah hal 54.
[6] Dr. Ali Ahmad al-Salusi, Ma'a al-Syi'ah al-Itsna 'Asyariyah fi al-Ushul wa al-Furu'. Dar al-Taqwa, hal 29
[7] Dr.Musthofa Syak'ah, Islam Bila Madzahib. Dar al Misyriyah al Lubnaniyah hal 55
[8] Ibid.
[9] Seperti kita ketahui bahwa kelompok Siah (pendukung Ali bin Abi Thalib) menganggap kekhalifahan sebelum Ali adalah tidak sah karena yang berhak menjadi khalifah setelah nabi adalah pewaris dari ahl al-bait yaitu Ali. Bahkan kelompok syiah menganggap sahabat Abu Bakar sampai Utsman sebagai perampas kekuasaan Ali.
[10] Dr. Muhammad Said Ramadhan Buthi, Fiqh al-Syirah an-Nabawiyah. Dar al-Salam, hal 355
[11] Dr. Raghib al-Sarjani. Al-Tarikh al-Islami. Muassasah al-Iqra', hal 67
[12] Diantara sahabat yang ikut dalam musyawarah tersebut adalah Abdurrahman bin 'Auf, Utsman bin Affan, Said bin Zaid, Usaid bin Hudhair, dan beberapa sahabat kaum Ansor and Muhajirin. Ibid
[13] Opcit, hal 353. lihat Tarikh Thabari, juz 3 hal 343, al-BIdayah wa al-NIhayah, juz 6 hal 343, Tarikh al-Khulafa' li al-Shuyuthi, hal 67
[14] Keenam orang yang dipilih oleh Umar adalah Utsman bin 'Affan, Ali bin Abi Thalib, Talhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Said bin Abi Waqos, Abdurrahman bin Auf. Selain keenam orang tersebut Umar juga memerintahkan Abdullah bin Umar untuk menjadi penasehat dalam forum musyawarah tersebut.
[15] Dr. Raghib al-Sarjani. Al-Tarikh al-Islami. Muassasah al-Iqra', hal 161
[16] Dr.Musthofa Syak'ah, Islam Bila Madzahib. Dar al Misyriyah al Lubnaniyah hal 57
[17] Aminah Sayyid Hajaj. Al-Dimukratiyah (majalah al-Ahram), hal 194
[18] Dr. Muhammad Mamduh Ali Muhammad al-Arabi. Al-Ahlaq wa al-Siyasah. Haiah Ammah al-Misriyah, hal 55
[19] Dr. Abdul al-Razaq 'Aid. Al-Dimukratiyah baina al-'Ilmaniyah wa al-Islam. Dar al-Fikr al-Mu'ashir, hal 25
[20] Dr. Ahmad Syauqi al-Fanjary. Kaifa Nahkumu bi al-Islam. Haiah al-Misriyah al-Ammah, hal 120
[21] Seperti yang kita ketahui bahwa dalam islam kebanyakan golongan teologis dan para faqih selalu mesyaratkan seorang pemimpin harus dari golongan Quraisy. Hanya khawarij dan mu'tazilah yang menentang syarat tersebut dalam islam. Selain syarat tersebut syarat lain yang banyak digugat oleh para pemikir adalah syarat tentang gender dimana seorang pemimpin Negara diharuskan seorang lelaki.
[22] Opcit, hal 189
[23] Jamal al-BAna. Al-Islam wa Hurriyah al-Fikr. Dar al-Fikr al-Islami, hal 45
[24] Dr. Abdul al-Razaq 'Aid. Al-Dimukratiyah baina al-'Ilmaniyah wa al-Islam. Dar al-Fikr al-Mu'ashir, hal 57
[25] Al-quran suart al-Maidah ayat 44, 45, dan 47
[26] Opcit, hal 23 lihat Nadhariyah al-Islam al-Salimah. Abu A'la al-Maududhi, hal 30
[27] Dr. Muhammad al-Bahi. Al-Fikru al-Islami al-Hadits wa Silatuhu bi al-Isti'mar al-Gharbi. Maktabah Wahbah, hal 197
[28] Dr. Ahmad Syauqi al-Fanjary. Kaifa Nahkumu bi al-Islam. Haiah al-Misriyah al-Ammah, hal 39
[29] Ibid.
[30] Ali Mabruk. Al-Dimukratiyah (majalah al-Ahram), hal 65

2 comments:

Anonim mengatakan...

Nah masalahnya bukan pada tataran konsep saja, namun realitas mengatakan bahwa dengan konsep demokrasi, banyak kepemimpinan yang bukan didasarkan kepada kemaslahatan umat. Nah poin inilah yang patut dipertimbangkan. Terlepas apakah sistem monarki/ kerajaan, militeristik, dll juga perlu kita analisa.
Jadi bukan hanya faktor positifnya yang kita ambil, namun juga mempertimbangkan mudharatnya. Nah fakta inilah yang banyak kita sangkal.
Sebagai contoh, amar-ma ruf tentang miras, judi dan zina tidak pernah ditegakkan karena terganjal hukum positif / hak asasi manusia. Kita boleh mengajukan contoh negara demokrasi yg sudah menerapkan ? tapi kenyataannya tidak ada...
Andaipun konsep demokrasi itu sesuai dengan islam, lalu mengapa dulu Rasulullah menolak kedudukan yang ditawarkan oleh Kaum Quraisy dulu. Dan malahan mendirikan pilar-pilar kenegaraan dengan konsep baru yg bernama kekhalifahan / kepemimpinan muslim seluruh dunia. Ini artinya Rasulullah lebih mementingkan ilmu / amanat dari Allah ketimbang berkompromi terhadap sistem lain yang notabene buatan manusia.

Dan kita tau bahwa manusia cenderung membuat celah terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum Allah ketimbang mentaati-Nya.

Unknown mengatakan...

masalahnya adalah....apakah sudah ada konsep pengganti yang siap pakai secara tekhnis mas? kalau panjenengan bisa menjelaskan kepada saya konsep secara tekhnis yang rinci dan bisa kita pertanggungjawabkan saya pun tidak akan menolak konsep khilafah hehhe

Posting Komentar

 
;