Sabtu, 22 Desember 2007

Memahami Poligami



Pagi ini aku terkejut ketika membaca berita di salah satu surat kabar kota via internet. Ada sebuah berita tentang ibu-ibu yang memboikot seorang imam masjid di arab Saudi dengan alasan sang imam yang getol mengkampanyekan poligami kepada kaum adam di arab sana.

Tidak hanya memboikot imam masjid saja, bahkan ibu-ibu tersebut diberitakan langsung menginstruksikan para suami mereka untuk pindah masjid dan tidak lagi berjamaah dengan imam itu. Selain sebagai bukti pemboikotan mereka tentu saja hal itu mungkin mereka lakukan agar para suami mereka tidak terbawa ajakan ustadz untuk berpoligami ria dan memadu mereka dengan wanita lain.

Kalau dulu ada salah satu dai kondang kita yang enggan berkampanye poligami lantaran dirinya sendiri belum berpoligami maka yang satu ini berbeda dengan dai kondang kita. Tidak tanggung-tanggung lagi sang imam masjid tersebut langsung memberikan contoh dengan menikahi tiga orang wanita di negaranya sana. Mungkin beliau sedang mengamalkan seruan agama yang mengatakan bahwa dakwah dengan perbuatan itu akan lebih mengena dari pada hanya omong kosong saja.

Terlepas dari dalil ini itu yang biasanya dipakai oleh para propagandis poligami kita harus tahu bahwa allah selalu memberikan hak kepada hamba-hambanya. Bukan hanya kepada kaum adam untuk berpoligami tetapi juga kepada kaum hawa untuk tidak mau dipoligami.

Kalau kita berbicara tentang dalil poligami saya yakin diantara kita pasti akan terjadi banyak sekali perbedaan pendapat mengenai yang dikehendaki oleh ayat poligami itu. Dan saya kira lebih baik memang kita sepakat untuk tidak sepakat dengan monotafsir ayat poligami itu. karena penafsiran akan selalu berbeda dari satu orang dengan orang lain, dari pendekatan satu dengan pendekatan yang lainnya. Tentu saja itu sah-sah saja selama ayat yang kita perdebatkan tersebut bukan termasuk ayat yang muhkamat.

Kemudian setelah alqur'an sang propogandis poligami biasanya atau mungkin malah pasti akan mencari dukungan dari hadits nabi. Kalau sudah sampai di sini sekilas mereka pasti akan tambah yakin bahwa poligami harus segera ditegakkan karena nabi pada kenyataannya pernah menikahi lebih dari satu wanita. Itu seakan mengatakan bahwa poligami memang syariat yang diajarkan oleh nabi kepada umatnya.

Menyakinkan memang, tapi banyak orang yang terkecoh dengan hadits nabi tersebut. Kita sepakat bahwa apa yang dilakukan nabi (perbuatan nabi) adalah termasuk hadits fi'li yang bisa kita jadikan hujjah dan dalil atas argument kita. Tapi tunggu dulu, masalah poligami tidak bisa kita hakimi dengan sebatas dalil tekstual al qur'an ataupun hadits saja.

Setidaknya kita harus merunut masalah satu persatu agar poligami ini benar-benar jelas keberadaannya, tujuannya, dan kapan harus dianjurkan kepada umat dan masyarakat.

Menurutku, secara historis kita tidak dapat mengelak bahwa poligami memang ada dalam islam. Selain bukti bahwa nabi pernah memperistri lebih dari satu wanita bukti lain tentu adalah ayat al qur'an yang membolehkan seorang lelaki menikahi lebih dari satu wanita (matsna wa tsulatsa wa ruba'). Itupun terlepas dari fakta bahwa jauh hari sebelum islam kaum arab jahili memang berkebiasaan memperistri banyak wanita. Bahkan konon raja-raja zaman dahulu mempunyai istri sampai puluhan yang disimpan dalam istana mereka. Nah, justru saat itulah islam datang dengan membawa ajaran poligami yaitu memberikan batasan beristri kepada para suami zaman itu. Ketika adat kebiasaan masyarakat kala itu sah-sah saja beristri sampai puluhan maka islam mengajarkan dan membatasi dengan hanya boleh menikahi maksimal empat wanita. Itu pun harus didahului dengan alasan-alasan syar'i yang logis.

Kalaupun dulu nabi pernah memperistri lebih dari empat wanita toh para ulama' sepakat bahwa itu merupakan kehususan yang diberikan allah hanya kepada nabi saja. Bahkan yang unik selama hidup nabi Muhammad lebih banyak menghabiskan umurnya dengan bermonogami dari pada berpoligami. Seperti yang kita tahu nabi Muhammad sangat setia menemani sayidatina 'Khodijah istri pertamanya sampai bertahun-tahun. Baru setelah kematian khodijah nabi menikah kembali dan juga menikahi beberapa wanita itupun kebanyakan yang dinikahi nabi adalah para janda. Bahkan kalau kita mau meneliti hadits-hadits nabi tidak satupun yang mengatakan dengan jelas bahwa nabi menganjurkan para lelaki untuk berpoligami. Yang ada malah hadits yang menceritakan tentang kisah sahabat ghailan bin salamah al tsaqofi yang mempunyai banyak istri. Kemudian nabi Muhammad memerintahkannya utuk menceraikan istri-istriya dan memilih empat saja.

Terkadang seseorang salah mengerti dan salah sangka dengan kenyataan fakta ini. Point penting yang selama ini luput dari pikiran kita adalah keberadaan poligami dalam islam. Mengakui bahwa poligami itu memang ada dalam islam bukan berarti kita harus mengkampanyekan dan menganjurkan setiap suami untuk memadu istrinya. Itu merupakan kesalahan yang sangat fatal. Bahkan hal itu bisa berakibat mendholimi istri-istri dan kaum hawa, padahal pada awalnya islam memberikan opsi poligami adalah dalam rangka menyelamatkan harkat wanita, memuliakan wanita, dan untuk mengatur gaya hidup para kaum jahiliyah pada saat itu.

Harus kita ingat bahwa dalam islam keberadaan poligami adalah sebagai solusi bukan sebagai syariat murni. Artinya ciri khas dari sebuah solusi adalah kemampuannya untuk memberikan alternatif penyelesaian dalam rumah tangga, masyarakat, dan umat islam. Jadi poligami tidak bisa seenaknya saja dilakukan oleh para suami tanpa didahului sebuah permasalahan yang mengaharuskan untuk melakukannya. Tentu saja masalah di sini sangat umum dan banyak sekali bahkan mungkin setiap orang akan berbeda-beda. Misalnya ketidakmampuan seorang istri dalam memberikan keturunan kepada suaminya, atau saat sang istri menderita sakit parah yang mengakibatkan tidak dapat memberikan kepuasan batin kepada sang suami, atau disaat satu daerah banyak sekali janda tua dengan anak-anak yatim mereka yang terlantar dan tidak terurus (seperti dalam ayat al qur'an). Itu semua pun harus dengan syarat atas persetujuan sang istri. dan seandainya sang istri tidak mengijinkan suaminya untuk berpoligami maka dengan alasan apapun saya rasa poligami tidak dapat dibenarkan.

Pendapat saya ini tentu saja bukan pendapat yang garing akan dalil-dalil syar'i seperti dalil imam masjid di sana. Bukankah kita tahu dalam usul fikih ada istilah (la yuzalu al dharar bi al dharar). Bahwa sebuah permasalah tidak boleh diselesaikan dengan sesuatu yang juga akan memberikan masalah lain. Kalau poligami dibolehkan begitu saja tanpa alasan dan persetujuan sang istri tentu ini akan menjadikan masalah baru dalam keluarga. Maka harus kita carikan solusi lain yang sekiranya tidak tabrakan dan tidak memberikan masalah baru. Kalau sudah tidak ada solusi lain maka kran poligami baru boleh dibuka untuk para suami.

Masalah yang dipersoalkan oleh imam masjid di arab tersebut saya rasa masih bisa diatasi dengan solusi lain yang lebih arif dan tidak melukai perasaan ibu-ibu di sana. Kalau masalahnya hanya tentang pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan wanita, atau banyaknya wanita yang belum menikah saya kira belumlah sampai pada titik yang mengharuskan kita untuk membuka kran poligami untuk para suami.

Dengan berfikir bijak seharusnya kita bias menjawab persoalan umat tanpa harus menipu diri kita sendiri. Saya jadi teringat ketika saya bertanya pendapat seorang teman tentang poligami. Dia menjawab dengan nada sangat enteng " kalau saya sih setuju aja poligami asal bukan saya yang dipoligami". Terus saya berfikir bagaimana seandainya semua jawaban wanita sama dengan jawaban teman saya itu (?).

2 comments:

Anonim mengatakan...

...Bahkan hal itu bisa berakibat mendholimi istri-istri dan kaum hawa, padahal pada awalnya islam memberikan opsi poligami adalah dalam rangka menyelamatkan harkat wanita, memuliakan wanita, dan untuk mengatur gaya hidup para kaum jahiliyah pada saat itu...

Ada yg bener dari kalimat ini...tapi kok terasa janggal ?. Hal manakah yg berakibat mendholimi istri-istri / kaum hawa ? poligami ?
Kalo begitu selingkuh = tidak mendholimi istri / kaum hawa = halal ?
Hati-hati mas kalo bermain logika...bisa kebalik-balik lho...
Khan sudah dijelaskan, bahwa poligami itu boleh alias mubah alias halal. Walau memang juga tidak perlu dikampanyekan apalagi dilombakan...
Tapi...dengan menggugat poligami
DAN tidak menyinggung = tidak mempermasalahkan SELINGKUH, bahaya lho mas...

Yang saya soroti sebetulnya bukan persoalan pro- kontra poligami...
namun dengan penggugatan / mempertanyakan poligami secara tidak sadar kita telah menghalalkan yang telah nyata-nyata HARAM yaitu SELINGKUH = ZINA.

Nah, saya mau tanya dengan jujur kepada muslim / muslimah...
Setujukah Anda jika SELINGKUH = ZINA tidak lagi dipermasalahkan ?

Unknown mengatakan...

@ atasku: terima kasih sebelumnya karena telah sudi mampir dan menuliskan komentar dalam tulisan saya, semoga kita bisa menjadi kawan diskusi yang baik amin
menanggapi komentar anda di atas, saya anda melakukan kesalahan yang fatal karena telah mengambil satu kesimpulan "natijah" yang salah dari mukaddimah yang anda ambil dari potongan tulisan saya.
saat anda mengambil kesimpulan bahwa dengan mempertanyakan poligami berarti secara tidak sadar kita telah menghalalkan yang telah nyata2 haram yaitu selingkuh dan zina.
saya kira kesimpulan anda ini sangat keliru karena antara keduanya tidak mempunyai hubungan yang "lazim" "ambivalen" pada setiap orang. apakah jika saya tidak mau poligami maka secara pasti saya lebih suka berzina dan selingkuh? tentu sahja tidak. karena ketidak setujuan untuk berpoligami tidak melulu karena seseorang lebih suka berzinba dan selingkuh tapi karena ada tujuan dan maslahah lain yang harus dipertahankan juga. misalnya keutuhan dan keharmonsan rumah tangga, masa depan anak2 dan lain2.
sekarang saya tanya kepada anda,jika anda sudah menikah apakah anda sudah berpoligami? kalau anda tidak berpoligami itu juga berarti anda "sedang ingin" berzina dan selingkuh atau paling tidak anda sedang membuka peluang untuk emlakukan slingkuh dan zina. saya yakin jawaban ini pasti akan anda tolak karena tidak mempunyai relasi dengan tujuan anda. itulah mengapa kita harus berfikir rasional dan panjang ke depan. karena terkdang apa yang kita pikirkan sangat berbeda dengan pikiran orang lain dan terkadang kita luput akan kemaslahatan yang sedang orang lain tuju.
intinya adalah saya tidak sedang dan tidak akan pernah menentang poligami jika memang dilakukan sesuai dengan syarat dan aturan islam dan mendatangkan manfaat buat semua orang yang berhubungan dengan poligami tersebut. karena saya setuju dengan pandapat anda bahwa poligami itu mubah dan boleh secara syar'i. tapi saya sangat tidak setuju dan tidak menganjurkan siapapun untuk berpoligami jika pda akhirnya poligami yang ia lakukan hanya akan memberikan dampak negatif pada semua orang yang berhungan dengan maslah poligaminya. juga ketika poligami itu dilakukan tidak sesuai dengan tujuan islam yang selalu mengutamakan kemaslahatan bersama.
akhirnya, ini hanyalah sebatas pendapat saya saja dan setiap orang sangat boleh berbeda pendapat. mari kita budayakan untuk saling menghormati pedapat orang lain.
sekian dan terima kasih.

Posting Komentar

 
;